Keluarga Aman di Ruang Digital: Pendampingan Anak Setelah PP TUNAS
Aturan perlindungan anak di ruang digital perlu diikuti percakapan, kontrol orang tua, dan kebiasaan aman di rumah.
Perlindungan anak di ruang digital sedang menjadi perhatian besar. Pemberitaan tentang PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS dan penerapan kebijakan pembatasan akses bagi anak menunjukkan bahwa keluarga perlu memahami aturan sekaligus membangun kebiasaan aman di rumah.
Tiga lapis perlindungan keluarga
- Aturan yang jelas. Tentukan aplikasi yang boleh digunakan, jam penggunaan, jenis data yang tidak boleh dibagikan, dan siapa yang boleh dihubungi ketika anak merasa tidak nyaman.
- Pengaturan teknis. Gunakan akun anak, parental control, filter usia, privasi akun, serta pembaruan perangkat. Pengaturan teknis membantu, tetapi tidak menggantikan pendampingan.
- Dialog yang aman. Pastikan anak tahu bahwa ia boleh bercerita ketika menerima pesan aneh, diminta foto pribadi, diancam, atau melihat konten yang membuatnya takut.
Buat kesepakatan, bukan hanya larangan
Kesepakatan keluarga dapat berisi area penggunaan perangkat, waktu tanpa gawai, aturan kamera dan lokasi, serta langkah saat akun dibajak. Orang dewasa juga perlu memberi contoh: tidak membagikan data anak sembarangan dan tidak mempermalukan anak ketika ia melapor.
Ajarkan tanda bahaya
Ajarkan anak mengenali permintaan rahasia, hadiah yang terlalu bagus, tautan mendesak, ajakan bertemu, ancaman, dan permintaan foto pribadi. Ajarkan juga tindakan sederhana: berhenti membalas, blokir, simpan bukti, dan panggil orang dewasa tepercaya.
Periksa ulang setiap bulan
Teknologi dan aturan platform berubah. Luangkan waktu bulanan untuk meninjau daftar aplikasi, izin kamera/lokasi, kontak, perangkat yang login, dan pembaruan parental control bersama anak.
Sumber: Kompas Nasional; DetikJatim; DetikInet