← Kembali ke EdukasiEdukasi • panduan

Cara Melaporkan Akun Palsu dan Penipuan Digital

Jangan berhenti di tombol report. Simpan bukti, amankan akun, dan gunakan kanal pelaporan yang tepat.

Artikel dibacakanDibacakan oleh suara perangkat Anda
LAPORKAN DENGAN BUKTI: Akun palsu • phishing • penipuan digital
Visual edukasi Satpam Siber.

Akun dengan nama, foto, atau tanda verifikasi yang terlihat meyakinkan belum tentu dikelola pemilik sebenarnya. Kasus penipuan dari akun media sosial yang diretas atau menyamar sebagai toko menunjukkan bahwa korban perlu bergerak cepat dan menyimpan bukti.

Urutan tindakan yang aman

  1. Jangan hapus percakapan. Simpan screenshot, URL profil, username, nomor telepon, rekening, bukti transfer, dan waktu kejadian.
  2. Amankan akun sendiri. Ganti kata sandi dari perangkat yang bersih, keluarkan sesi asing, dan aktifkan MFA.
  3. Laporkan di platform. Gunakan fitur report untuk akun, unggahan, iklan, atau pesan yang menipu. Minta orang lain melaporkan hanya bila memang melanggar—jangan lakukan laporan massal palsu.
  4. Laporkan kerugian finansial. Hubungi bank/e-wallet secepatnya untuk meminta penelusuran atau pemblokiran transaksi, lalu gunakan kanal resmi pelaporan.
  5. Buat laporan resmi. Untuk dugaan tindak pidana siber, siapkan identitas, kronologi tertulis, dan bukti digital untuk pelaporan kepada kepolisian/Patrolisiber.

Cara menulis kronologi

Tulis urutan waktu secara faktual: kapan kontak dimulai, apa yang diminta, tautan atau rekening yang digunakan, tindakan yang Anda lakukan, dan berapa kerugian. Hindari menambahkan dugaan identitas pelaku sebagai fakta.

Waspadai penipuan kedua

Korban sering dihubungi pihak yang mengaku bisa mengembalikan dana dengan meminta biaya atau OTP. Kanal resmi tidak meminta password, PIN, atau kode OTP. Jangan membayar “jasa pemulihan” tanpa verifikasi independen.

Intinya

Pelaporan yang kuat bukan hanya menekan tombol report. Bukti yang utuh, akun yang segera diamankan, dan kronologi yang jelas membantu platform, bank, serta aparat menindaklanjuti kasus.


Sumber: DetikJatim; Kompas Money; Patrolisiber